Blogger dan Netizen
adalah yang aktif melakukan kegiatan dalam fasilitas komputer, laptop, gadget
dengan dukungan internet. Biasanya mengunggah artikel, status di sosial media
atau video. Konten yang dibagikan bermacam-macam tujuannya. Ada yang sekadar
hobi ada juga yang menjadikannya sebagai lahan penghasilan.
Konten yang dibagikan
biasanya spontan dan ekspresi dari isi hati dan pemikiran. Apa lagi jika sedang
emosi dalam mengomentari sesuatu, semua ditulis tanpa memikirkan sebab
akibatnya. Dengan alasan kebebasan berkespresi dan hak asasi manusia.
Sebagian Blogger dan
Netizen lupa, bahkan tidak tahu dengan UU ITE Pasal 27 Ayat 1 dan 3. Yang
berbunyi:
Ayat 1 Setiap
Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.
Ayat 3 Setiap
Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan/dan/atau pencemaran nama baik.
Walaupun Blogger dan
Netizen berdalih tentang kebebasan berekspresi, tapi UU ITE di atas sangat kuat
dan bisa menjebloskan ke ranah hukum yang ribet urusannya. Artikel yang rawan
menjerat Blogger atau Netizen ke ranah hukum kebanyakan yang keras mengkritisi
pemerintah, komplen ke perusahaan dan cetusan-cetusan berbau penghinaan atau
pencemaran nama baik.
Contohnya, Nguyen Huu
Vinh, Blogger asal Vietnam ini dipenjara gara-gara menulis antipemerintah. Ada
juga teman saya yang maintain sebuah website milik orang lain, ketika sebuah
artikel dilaporkan seseorang karena dianggap pencemaran nama baik, walau hanya
maintain tetap saja dianggap sebagai pelaku karena yang memublikasikan adalah
dia.
Maka, harus hati-hati
dengan opini yang kita publikasikan. Harus peka dengan berbagai aturan yang
mengikat. Kebebasan berekspresi bukan berarti tak memikirkan dampaknya. Jika
tidak tahu atau ragu saat menuliskan sesuatu, sebaiknya tidak udah
dipublikasikan jika tak ada penguat yang menjadi bahan rujukan. Penguat itu
bisa berupa data, pernyataan narasumber langsung dan hasil wawancara langsung
yang rekamannya disimpan sebagai bukti. Jangan lupa, untuk meminta izin
publikasikan kepada narasumber yang diwawancara atau yang difoto. Jika bisa,
izin tertulis yang ditandatangani atau pernyataan lisan yang direkam.
Dalam hal ini, Blogger
atau Netizen pun memerlukan wawasan tentang hukum. Agar mengerti acuan-acuan
yang boleh dan tidak boleh dilakukan di ranah dunia maya dan seputar
kegiatannya. Mengingat Blogger dan Netizen sekarang tak hanya untuk sekadar
hobi dalam aktivitasnya. Sebagian Blogger dan Netizen sudah menjadikan hobinya
sebagai lahan penghasilan. Jadi, wawasan hukum pun lebih dibutuhkan.
Berikut alasan Blogger
dan Netizen harus melek hukum:
Rawan
hubungannya dengan pencemaran nama baik, interaksi dua arah di
sosial media, bukan hanya ketika membuat status atau menulis artikel tapi
ketika memberikan komentar pun akan menjadi perhatian dan bahan laporan
seseorang yang merasa terganggu dengan komentar yang dituliskan.
Mudah
Menyebar, Apa yang dibagikan dalam blog, sosial media atau
aplikasi percakapan di gadget, jika emosi sudah reda dan ingin menghapus yang
sudah dituliskan, biasanya terlambat. Status atau tulisan yang sudah tayang,
akan menarik perhatian orang-orang yang tak bertanggung jawab. Mereka akan
capture atau foto tulisan tersebut dan menyebarkan dengan tambahan bumbu-bumbu
lainnya. Walau kita sudah tak emosi dan menyangkal semua itu, tak ada gunanya.
Karena sudah dianggap seperti apa yang dituliskan.
Rawan
penipuan, Dunia online jangan dikira aman dari perampokan,
bahkan ketika berada di dalam kamar terkunci, rumah yang ramai dengan keluarga
dan dikelilingi banyak orang yang melindungi, masih saja bisa kecolongan ditipu
orang melalui website, facebook yang dibobol atau facebook teman yang dibobol
lalu pura-pura pinjam uang, teror dan lain sebagainya.
Perjanjian
kerja, Blogger dan Netizen sering di-hire menjadi buzzer atau digital
campaign lainnya oleh perusahaan-perusahaan. Dalam hal ini, memerlukan
surat kesepakatan antara pemakai jasa kerja beserta Blogger/Netizen. Untuk
mengetahui hak dan kewajiban masing-masing pihak serta sebagai pegangan jika
suatu saat terjadi sesuatu yang tak diinginkan.
Hak
Cipta, ketika Blogger dan Netizen menggunggah foto yang
bukan miliknya tanpa izin pemilik asli atau tanpa menyantumkan sumber yang
ditulis lengkap, ini akan berisiko. Bahkan ketika copy paste tulisan dari blog
orang lain atau dari sebuah sumber, bisa juga terjerat hukum. Begitu pun
sebaliknya.
Lima poin di atas tentu
saja memerlukan pendampingan seseorang yang mengerti hukum, siapa lagi jika
bukan pengacara. Apa Blogger dan Netizen perlu pengacara? Oh tentu saja perlu
dong. Gunanya buat berkonsultasi supaya terhindar dari masalah yang akan
memasukkan ke urusan hukum. Atau ketika menjadi korban, setidaknya tahu langkah
apa yang harus dilakukan untuk mendapatkan haknya kembali.
Banyak yang
menyepelekan hal ini, selain menganggap pengacara itu adalah untuk kasus-kasus
kriminal berat, belum apa-apa orang juga sudah menyerah duluan karena
menganggap pengacara adalah produk eksklusif yang hanya terjangkau oleh kaum borju.
Tampilan web www.justika.com lengkap dengan fasilitas chatting |
Praktisi-praktisi hukum yang kredibel di tiap kategorinya |
Anggapan tersebut
dipatahkan dengan hadirnya Justika, sebuah marketplace
yang menghubungkan antara calon klien dan pengacara andal yang sesuai dengan
kriteria. Melalui Justika, kita bisa konsultasi melalui pengacara-pengacara
yang ada di sana. Bisa memilih mana yang cocok.
Langkahnya sangat
mudah, berikut cara menggunakan layanan justika.com:
- Register terlebih dulu lalu kirim informasi masalah bsesuai kategori eserta kronologisnya
- Informasi tersebut akan didistribusikan ke pengacara yang ada.
- Dalam hitungan jam, beberapa pengacara yang bersedia membantu akan mengirimkan proposal terkait masalah kita, isi informasinya berupa profil pengacara, lingkup pekerjaan, estimasi dan scoring proposal.
- Seleksi mana pengacara yang cocok lalu pilih.
- Setelah menggunakan jasa pengacara terpilih, kita kasih review supaya menjadi referensi bagi pengguna berikutnya.
Semudah itu mendapatkan
layanan hukum. Tanpa harus ke luar rumah atau cari-cari informasi dari berbagai
sumber yang belum tentu baik. Jika tidak mampu membayar sesuai standar, bisa
dikomunikasikan dengan baik. Justika juga menyediakan layanan hukum gratis untuk
kasus-kasus tertentu. Misalnya untuk organisasi non-profit dan yang tidak mampu
lainnya yang dibuktikan dengan dokumen yang sah. Tinggal ajukan proposal atau
informasi detailnya saja. Layanan gratis ini, hanya berlaku untuk Warga Negara
Indonesia saja.
Nah, mulai sekarang
sudah harus memikirkan untuk dekat-dekat dengan pengacara yang andal untuk
menghindari masalah. Karena jika sudah terjerat hukum, pasti malas ribet ya,
untuk bolak balik pemeriksaan, capek hati, capek pikiran dan terkuras energi.
Lebih baik mencegah, salah satunya dengan jalan konsultasi untuk beberapa hal
yang diyakini rawan dengan hukum.
Di Justika selain
pengacara, tersedia juga notaris dan penerjemah. Jadi, siapa pun yang
membutuhkan hal ini, bisa ditangani dalam satu langkah mudah. Semua tersedia
dan hidup pun jadi tenang karena persoalan sudah ditangani ahlinya sesuai
pilihan sendiri.
Benar bangat Teh, Blogger rentan bangat sama UU ITE, jadi harus tahu mana batasan-batasannya yg tidak menyenggol UU ITE itu.
ReplyDeleteWah keren juga ada Justika ini Teh, bisa menjadi wadah yang tepat nih kalo ada masalah hukum. Apalagi cukup melalui online saja, praktis :)
Bener Awan, kita perlu deket2 sama praktisi hukum, blogger itu rawan masalah
Deletekeluarga besarku dulu pernah berurusan dengan masalah hukum dan kebingungan nyari pengacara... seandainya saja justika ini sudah ada sejak dulu ya
ReplyDeleteIya Mba, inovasinya baru muncul sekarang
DeleteWah menangani pro bono ya?
ReplyDeleteSaya pernah maju ke pengadilan juga sih dengan menggunakan pengacara, ada problem dengan kawan bisnis.
Tapi hasilnya nihil. Semoga orang-orang dibalik aplikasi ini kompeten ya Teh..
Sangat-sangat membantu buat orang yang awam hukum
Betul Mba, mudah2an kompeten dan konsisten.
DeletePro Bono ada tapi harus benar2 terverifikasi datanya.
Kalo suamiku selalu wanti-wanti spy jangan asal nyablak di medsos. Dunia nyata aja udah berat, jangan pula dunia maya bawa masalah. *eaaakkk
ReplyDeleteSeneng banget bisa kenal dengan Justika. Minimal kalo punya masalah dengan hukum sudah tahu mo curhat kemana
ReplyDeleteWah makasih infonya Kak. Setuju banget Kak.
ReplyDeleteIya bener, blogger dan netizen kudu tau soal Justika supaya tau apa yang harus dilakukan kalau ada kasus
ReplyDeleteAkuu sebagai blogger, berusaha nulis yg baik2 aja, pake foto yg gk melanggar hak cipta. Takuut.
ReplyDelete5 poin yang mba sebutkan di atas semuanya bener banget mba! :D apalagi buat plagiat yang demen ngopy plek2an tulisan blogger lain. atau client yang anggap remeh bloggers. huhuhu. Thanks sharingnya mba :)
ReplyDeletekarena aku baru belajar jadi blogger yang profesional (gak cuman curhat doang)kayaknya jadi harus aware juga sama hukum biar gak kesandung UU ITE... makasi 5 poinnya...
ReplyDeletesering denger Mulutmu Harimaumu, kalau di media sosial sih bukan mulut ya, tapi jari ini juga mesti hati-hati nulis status di media sosial. niat cuma share atau komentar dikit tapi bisa jadi masalah
ReplyDeleteini nih aku juga harus belajar banyak...apalagi soal UU..buta bener akuhh
ReplyDeleteSaya baru tau kalo ada Justika yang bisa membantu blogger2.. dan baru tahu beberapa minggu yang lalu mengenai UU ITE.. harus hati2 sekarang ya mbak..
ReplyDeleteTernyata blogger juga butuh perlindungan hukum ya teh. Semakin yakin kalau justika ini benar - benar menawarkan solusi hukum terpercaya.
ReplyDeleteMakanya aku sering denger omongan, kl lagi emosi, mending jgn nulis komen apa2 deh ya. Nulisnya pas emosinya udah adem :)
ReplyDeleteBingung deh, antara hati-hati berpendapat tapi kan berpendapat itu bebas, hehehe
ReplyDeleteMakasih infonya teh... jadi tahu, mulai sekarang mesti hati - hati beropini.Kadang kalau esmosi jadi kebablasan kan...
ReplyDeleteAkhirnya akses dunia hukum bisa masuk online, ya. Soalnya, dunia hukum ini rasanya serem gitu. Bikin parno. Tapi dengan online, berasa jadi deket. Bisa lebih pribadi menghubunginya. Semoga banyak yang dapat memanfaatkannya, ya.
ReplyDeletejadi nambah wawasan nih. Jadi blogger memang harus hati-hati membuat konten tulisan ya mbak Ani
ReplyDeletewahhh penting banget nih tehhh.. Kita2 memang harus makin paham soal hukum apalagi akhir2 ini ada kasus hak cipta yg ngelibatin blogger juga. Makasih ya artikelnya, langsung buka2 Justika nih...
ReplyDeletepara booger juga kudu melek hukum, terutama bloger yang bisnis. ya kan mbak
ReplyDeleteKemaren aku cari notaris tp lumayan susah karena sedikit di tempat tinggal saya.
ReplyDeleteAlhamdulillah ada justika jd bisa lebih mudah menemukan notaris tuk konsultasi
Blogger harus punya pakem-pakem ya,terlalu nyinyir ga beralasan bisa kena pasal2 #noted
ReplyDeleteThx sharingnya
wah aku udah pernah denger justika sebelumnya, tapi belum pernah ku kulik-kulik.
ReplyDeleteMakasih infonya teh, jadi sekarang harus belajar soal UU ITE juga nih hehehe
cvlturetraveler(dot)com
etcetera(dot)com
Terima kasih infonya teh. Emang kita sebagai blogger atau bukan harus tahu ya teh ttg UU ITE. Karena secara tidak langsung media sosial sudah membawa kita keranah tersebut. Apakah di bayar atau emang murni dari diri kita sendiri.
ReplyDeleteBlogger saat ini juga penting banget ya melek hukum dan jangan kebanyakan nyinyir.
ReplyDeleteCari aman mah pokoknya jangan nulis yang bisa menimbulkan pro dan kontra yaaa teh :3
ReplyDeleteTerus penting banget nge-keep soal justika.com ini, kan siapa tau di lingkungan kita ada yg butuh bantuan soal hukum ya teh..
Info seperti in harus banyak disebar luaskan. Biar pengguna medsos bisa lebih berhati-hati. Tapi informasi akses ke institusi hukum emang masih kurang ya? Hadirnya justica.com bagus banget
ReplyDeleteInfonya keren mbak, semoga kita lebih waspada dan bijak lagi dalam menuliskan sesuatu di dunia maya :) salam kenal ya
ReplyDeletekalo aku pernah ketipu ama yg namanya iming2 kuota murah...hati2 ya teman buat yg belum, biasanya mengatas-namakan telkomsel 7GB 40 Rebu, dll.
ReplyDeletesemoga dengan website ini kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat :)
ReplyDeleteBener teh..blogger n netizen harus melek hukum apalagi utk kaitan UU ITE n hukum perjanjian.
ReplyDeleteBanyak kasus terkait UU ITE krn ketidaksengajaan n ketidakpahaman
Justika emang sangat memudahkan ya teh. Walaupun belum pernah berhubungan dengan hukum, tapi aku tetap melek hukum dong, apa lagi diriku blogger
ReplyDeleteAsiiik, sekarang makin semangat ngeblog kalo udah tau hal2 semacam ini ya teh Aniii
ReplyDeletebukanbocahbiasa(dot)com
bener, akhirnya bisa nemu bantuan hukum yang bisa disesuaikan dengan budget!
ReplyDeleteTerima kasih Teh Ani sudah ingatin lagi tentang pentingnya memanfaatkan blog dan sosmed dengan bijak.
ReplyDeleteWaah asyik juga nih Justika.com, bisa diakses online sehingga lebih praktis.
Ini ternyata artikel buat lomba ya ?
ReplyDeleteIni lagi masa pilgub... penting ini infonya
ReplyDeleteSemoga kehadiran Justika bisa bantu masyarakat Indonesia yang berkebutuhan hukum ya teh.. Jadi memudahkan segala urusan hukum kita ya teh..
ReplyDeleteMasya allah tuh sangat membantu sekali mba, makasih dah share artikel justika, jadi mudah buat cari pengacara, kemaren anggi juga ada urusan dengan hukum, bahkan anggi bingung, sekali dapet pengacara kena tipu, surat lahan malah di palsukan mba.. Mungkin setelah mba ani tulis artikel ini semoga bisa membantu saya dan orang laen..agar bisa menuntaskan masalah masalah nya...
ReplyDeleteBtw tuh kalo buat jaga- jaga byar punya pendamping hukum blogger gimana mba cara ajukan prososal segala macam nya mba?
Terimakasih loh mba ani, sangat membantu
Tidak lama lagi suhu politik akan semakin meningkat. sebaiknya kita hati-hati agar tidak ikut terperangkap pada permainan politik orang-orang yang suka mengadu domba, agar kita tidak sampai ikut terjerat oleh permasalahan hukum yang diatur dalam UU ITE.
ReplyDeleteInovasi yg cerdas banget ini, Teh. Banyak orang yang membutuhkan info ttg hukum dan sekarang orang inginnya praktis, enggak pakai ribet. TFS Teh
ReplyDeleteAni,infonya menarik dan kalau ada masalah yang berkenaan degan hukum, tinggal kontak Justika setelah kita mendaftar, ya, kan? Sayang, ya baru sekarang ada secara online. Bunda pernah minta bantuan Pengacara dengan bayaran yang lumayan, namun masalah tidak terselesaikan. Sediiih, hiks.. Yang ada hanya tinggal pasrah dan menganggapnya sebagai musibah.
ReplyDeleteNah ini dia, ngomongin hak cipta, namanya blogger deket banget sama hal seperti ini. Apalagi kalau menggunakan gambar dari google yang bisa jadi terlindungi hak ciptanya, tapi kita pakai. Jadi harus hati2 banget ya Mba.
ReplyDeleteKebetulan saya udah mulai kepo dengan Justika ini, biar tahu seberapa optimal bisa dipakai jasanya dalam memberikan konsultasi dan pemahaman terkait hukum.
Terima kasih Teh Ani
Kalau begini mah bisa tenang dong mbak dan tidak kebingungan untuk mencari, tapi sekarang mah tinggal klik langsung deh jadi.
ReplyDeleteBlogger dan Netizen yang melek hukum akan bisa berkarya dengan tenang dan tidak dihantui rasa bersalah atau keraguan. Karena karya yang baik lahir dari perasaan tenang dan nyaman.
ReplyDeleteAamiin YRA.... 😇
All the best Teteh Ani ♥
Blogger dan Netizen yang melek hukum akan bisa berkarya dengan tenang dan tidak dihantui rasa bersalah atau keraguan. Karena karya yang baik lahir dari perasaan tenang dan nyaman.
ReplyDeleteAamiin YRA.... 😇
All the best Teteh Ani ♥
Menambah pengalaman dan ilmu baru tentang hukum nih, makasih ya teh :D
ReplyDeleteInfo seperti ini nih yang dibutuhkan oleh masyarakat...apalagi selama ini banyak masyarakat yang tidak sadar akan pentingnga beking hukum. Sudah banyak yang terjerat kasus UU ITE di daerah saya yang membuat kelabakan keluarganya karena tidak mengerti tentang hukum. Terima kasih, teh
ReplyDeleteInfo seperti ini nih yang dibutuhkan oleh masyarakat...apalagi selama ini banyak masyarakat yang tidak sadar akan pentingnga beking hukum. Sudah banyak yang terjerat kasus UU ITE di daerah saya yang membuat kelabakan keluarganya karena tidak mengerti tentang hukum. Terima kasih, teh
ReplyDeleteThanks for sharing mbak. Bener ini dunia hukum perlu dipahami semua lapisan masyarakat. Zaman serba online edukasi tentang hukum juga ga boleh ketinggalan :)
ReplyDeleteMakasih sharingnya mbak. Alhamdulillah internet dimanfaatkan banget dalam hal ini yaa ^_^
ReplyDeleteSaya yang kurang paham soal hukum jadi makin "ngeh" dengan Justika.
ReplyDeleteNice sharing, Teteh Ani.
The power of internet bisa juga dimanfaatkan membahas soal hukum.
terimakasih infonya mbak, setiap manusia punya hak terhadap kekuatan hukum ya, asik juga nih ada justika
ReplyDeleteBener banget Teh, seorang blogger juga harus melek hukum, terutama UU ITE... jadi harus hati-hati dengan konten yang dibuat.
ReplyDeletePelajaran dan wawasan berharga buat saya ini
Gud point
ReplyDeleteDuh jd serem ya teh ani...mulai sekarang sy hrs lebih hati2 menulis supaya terhindar dr masalah hukum, makasih teh infonya
ReplyDeleteDuh jd serem ya teh ani...mulai sekarang sy hrs lebih hati2 menulis supaya terhindar dr masalah hukum, makasih teh infonya
ReplyDeleteNetizen sudah seharusnya melek hukum. Apalagi suka ada aja yang seenaknya ketika berada di dunia maya
ReplyDeleteTerima kasih sudah berbagi, Mbak Ani. Banyak poin penting yang sebelumnya tidak saya ketahui.
ReplyDeleteWah bahaya juga yah kalo kita nulis status atau nulis artikel di blog asal ngejeplak. Bisa bisa dibawa ke ranah hukum.
ReplyDeleteThanks info nya.
Bermanfaat. untuk justika.com nya, besok aku mau coba ah.
thanks for the information
ReplyDeleteKadang nulis harus selalu berhati-hati
ReplyDeletejustika membuat kita melek tentang hukum
ReplyDeleteJika pendidikan kita meningkat maka kesadaran kita akan hukum dlm ITE pasti jg akan meningkat. Trims
ReplyDeletePR banget urusan blogger melek hukum ini. Saya ingat awal-awal ngeblog itu saya menggerutu seenaknya di blog, curhat colongan seenaknya, memaki-maki institut seenaknya. Kebiasaan itu mulai berubah semenjak beberapa blogger di luar negeri dipenjara karena kritikannya membuat tersinggung orang lain.
ReplyDeleteSekarang saya jadi super hati-hati. Kalau mau curcol jadi banyak filternya. Bukan apa-apa sih. Kalau pun pengacara bisa bantu saya menghadapi jeratan hukum, tetap tidak bisa mengembalikan waktu yang mesti dikeluarkan untuk menghadapi urusan penjeratan hukum ini.
Kunjungi kami di https://www.linktr.ee/anapoker_ofc
ReplyDelete