Peralatan Sunat Perempuan |
Di Indonesia sempat ada Permenkes
No.1636/MENKES/PER/2010 yang mengatur tentang Sunat Perempuan. Dalam
kandungannya, disebutkan proses dan prosedurnya yang sesuai dengan kaidah
kesehatan dan syariat agama. Yaitu, hanya menoreh sedikit lapisan selaput yang menutupi
klitoris di area vagina. Tujuannya selain alasan kesehatan, yaitu mencegah
berkumpulnya kotoran di area sensitif tersebut juga untuk meningkatkan
sensitifitas saat menikah nanti.
Namun kini, permenkes tersebut
telah dicabut karena desakan berbagai pihak juga World Health Organization
(WHO) yang melarang sunat perempuan karena dianggap sebagai Female Genital Mutilation (FGM).
Pelarangan ini didasarkan atas
berita yang diangkat dari kondisi sunat perempuan yang dilakukan di Afrika.
Tentu saja apa yang dilakukan di Afrika dengan Indonesia sangat jauh berbeda. Di
Afrika memakai prosedur yang salah, yaitu memotong sebagian klitoris bahkan
hingga dalam. Ini tentu saja tidak diperbolehkan dan menyalahi aturan yang
sebenarnya.
Maka, saat saya dan beberapa
teman Blogger mendapatkan undangan untuk berdiskusi soal sunat perempuan
bersama narasumber ahli yang ditinjau dari sisi medis, hukum dan agama, kami
sangat antusias mengikutinya. Terima kasih kepada Rumah Sunatan dr.Mahdian yang
memfasilitasi diskusi ini.
Anhari Sulthoni, SH dan dr.Diany Nursandriyanti (Foto: Sally Fawzi) |
Narasumber dan Pihak Rumah Sunatan dr,Mahdian (Foto: Liswanti Pertiwi) |
Pada 16 Oktober 2019 di RS Meilia
Cibubur Jakarta, kami menyimak paparan dari dr.Diany Nursandriyanti yang memberikan pandangan sunat perempuan
dari sisi medis dan Bapak Anhari
Sulthoni, SH yang memberikan pandangan sunat perempuan dari sisi agama
Islam dan legalitas.
Sunat Perempuan Dalam sisi Medis
Menurut dr.Diany, anak perempuan usia
0 hingga 5 tahun diperbolehkan sunat perempuan karena selaput yang menutupi
klitorisnya masih tipis dan mudah penangannya. Karena struktur organ tubuh
setiap individu berbeda, dianjurkan para orang tua yang akan menyunat anak
perempuannya, untuk konsultasi dulu kepada dokter yang menanganinya.
Dari sisi medis sebenarnya tak
banyak pengaruh potensi terganggunya kesehatan di sekitar alat kelaminnya. Tak
sebanyak sunat laki-laki untuk efek medisnya namun untuk special case , ada beberapa hal yang dianjurkan untuk melakukan
sunat perempuan.
Sunat perempuan sendiri
dijelaskan dr.Diany baik jika dilakukan, efek jangka panjangnya berhubungan
dengan kepekaan sensorik di area klitoris dan tingkat hygiene nya lebih terjaga.
Sunat perempuan di Indonesia
dilakukan dengan prosedur yang tak menyakiti bahkan melukai organ genital anak
karena dilakukan dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang aman. Misalnya,
menggunakan alat jarum khusus sekali pakai, membubuhkan antiseptic dan obat
sebelum penanganan dan ada wajib kontrol pasca sunat.
Jadi keseluruhan prosedur mengacu
pada SOP yang benar-benar terlindungi dari segi medis. Tak sedikitpun anak
terluka.
Sunat Perempuan Dari Sisi Agama dan Legalitas
Dalam syariat Islam menurut Bapak
Anhari dianjurkan melakukan sunat bagi anak perempuan. Nabi Muhammad SAW
beserta sahabatnya pun melakukan hal itu. Sebagai ketaatan pada Agama Islam,
pedoman taat pada Allah SWT dan Rasul dengan menaati anjurannya dan menjauhi
larangannya.
Bapak Anhari menegaskan “Apabila
ada umat Muslim tidak melakukan sunat pada anak perempuannya sebaiknya tidak
mengatakan bahwa sunat perempuan itu tidak bermanfaat atau tidak diperbolehkan.
Karena Rasul menganjurkan hal ini, jika umat Muslim menentang artinya menghina
ketentuan Allah SWT melalui Rasulnya.”
Pernyataan Bapak Anhari sangat
logis jika mengikuti pedoman syariat Islam. Walaupun ada perbedaan pendapat
dari para ulama, ada yang mengatakan sunnah juga wajib, tapi itu adalah
pendapat ulama. Namun ulama tak pernah mengingkari atau menentang ketentuan
sunat perempuan karena memang dianjurkan oleh Rasullah SAW.
Sunat perempuan dari pandangan
agama Islam, jika dilakukan akan dipandang lebih mulia dari segi agama karena
mengikuti anjuran Rasullullah SAW. Dan Bapak Anhari Sulthoni mengemukakan
sebuah hadist Rasullullah yang mengatakan “Jika dua alat vital yang disunat
bertemu hendaklah wajib mandi” dari hadist ini, Bapak Anhari berkesimpulan
berarti baik laki-laki maupun perempuan wajib disunat.
Sisi Legalitas
Sisi legalitas sejak dicabutnya
Pasal 1 Permenkes No.1636/MENKES/PER/2010, hingga kini masih ada kekosongan
perlindungan hukum terhadap sunat perempuan ini, tidak ada acuan yang pasti dan
mengambangnya kekuatan hukum, membuat masyarakat yang ingin menyunat anak
perempuannya merasa bingung.
Rumah sakit, puskesmas dan bidan
sudah tak mau menjalankan sunat perempuan sejak payung hukumnya dicabut karena
takut menanggung risiko.
Masyarakat yang tetap memegang
teguh keyakinannya jadi mencari-cari pihak yang dapat menyunat anak
perempuannya sendiri, bahkan ke tempat yang tak dianjurkan yang tak terjamin
kemanan dan tidak ada SOP dalam penanganannya. Ini menjadi masalah baru.
Bapak Anhari memberi pandangan
kembali pada Permenkes No.1636/MENKES/PER/2010. Dalam opininya, pasal tersebut
masih ngambang karena tak tegas melarang juga tak menyebutkan diperbolehkan.
Justru di Pasal ke 2 nya menganjurkan sunat perempuan tetap ada namun
dimandatkan pada tenaga medis yang tepat dan professional.
Di mana Sebaiknya Melakukan Sunat Perempuan?
Dilihat dari manfaatnya, bagi
siapa saja yang ingin anak perempuannya disunat, cari tempat yang dapat
menangani sesuai SOP medis yang menjamin keamanan dan kesehatan anak. Serta
tidak menimbulkan sesuatu yang dapat membuat anak cedera.
Sebelum pergi untuk menyunat anak
perempuan, orangtua wajib mencari tahu fungsi dan manfaat sunat itu sendiri dan
mencari referensi sebanyak-banyaknya.
Saat ini, masih ada tempat untuk
melakukan sunat perempuan yang ditangani oleh tenaga profesional, yaitu di Rumah
Sunatan dr.Mahdian silakan klik link tersebut, saya telah membahas berbagai
benefit Rumah Sunatan dr.Mahdian secara detail.
Dalam kesempatan yang sama,
dr.Rivo dari Rumah Sunatan dr.Mahdian mengemukakan bahwa SOP sunat perempuan
yang dilakukan di sana sangat merujuk pada ketentuan medis yang aman, hygienis dan
menggunakan peralatan sekali pakai. Sehingga terhindar dari berbagai
kemungkinan kontaminasi dan infeksi.
Kesimpulan
Melakukan sunat perempuan jika
seorang Muslim ada abaiknya mengikuti anjuran tersebut karena jika Allah SWT
melalui Rasulullah SAW memerintahkan hal tersebut, artinya tak layak kita
menentang sesuatu anjuran dari Nya.
Tinjau juga dari segi medis,
walau tak sebanyak sunat laki-laki efek medisnya namun kemuliaan secara agama
didapat.
Konsultasilah pada ahlinya, pada
tenaga medis dan tempat yang mau menangani sunat perempuan, tidak konsultasi
pada sembarangan orang yang belum tentu mengetahui prosedurnya. Alih alih
mendapatkan pencerahan malah bingung yang didapat. Maka, berkonsultasilah pada
pihak yang tepat dan cari referensi yang terverifikasi dengan mengambil
berbagai sumber terpercaya.
Jika ada yang melarang sunat
perempuan artinya melanggar hak asasi manusia untuk menjalankan keyakinannya
terhadap agama yang dianutnya juga menyalahi Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
Pasal 28E Ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.”
Wah Teh Ani, aku suka banget tulisan ini. Soalnya rame di grupku yang mencela sunnat perempuan teh. Padahal kan Hadist nya ada ya. Baca ini jadi tercerahkan. Ternyata dari sisi medis ada manfaatnya ya teh dengan syarat caranya benar. Makasih ya teh tulisannya
ReplyDeleteTerima kasih ilmunya semoga menjadi amalan baik buat kita semua.terus terang saya sendiri baru tahu paparan tentang sunat perempuan.
ReplyDelete