Memahami Pertimbangan Pemerintah Atas Perubahan Ketentuan Iuran BPJS JKN-KIS

Dok Pri

Jika menyangkut masalah iuran, apapun itu. Tanggapan masyarakat selalu reaktif dan tidak mau tahu untuk apa naiknya? Bahkan kebanyakan cenderung malas verifikasi data dan informasi penyebabnya. Padahal semua data itu melimpah di internet pada situs terverifikasi yang bebas diakses oleh masyarakat.

Seperti soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang ramai dibicarakan baik secara offline maupun di sosial media. Banyak yang berontak dan mencaci pemerintah tetapi tidak mau mencari tahu penyebab dan keadaan sebenarnya.

Setidaknya untuk masyarakat yang melek teknologi, bisa dengan mudah mengakses informasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2020 atas penyesuaian dari Peraturan Perubahan Presiden No.75/2019 yang dibatalkan Hakim Mahkamah Agung melalui putusan No.7P/JI/2020 dengan jeda waktu.

Ini yang penting digarisbawahi. Soal jeda waktu atas putusan Mahkamah Agung terhadap pemerintah yang memberikan kesempatan apakah akan mencabut, mengubah atau melaksanakannya. Dan pemerintah memutuskan untuk mengubahnya melalui Perpres No.64/2020.

Pertimbangan Perubahan Ketentuan Iuran Pada Perpres No.64/2020 

Dijelaskan Bapak  M.Iqbal Anas Ma’ruf Kepala Humas BPJS Kesehatan perubahan ini didasarkan atas poin-poin sebagai berikut:

Kemampuan peserta membayar iuran, artinya peserta ditinjau kemampuan membayarnya, bagi yang mampu dapat melanjutkan ketetapan dengan berpinsip pada komitmen gotong royong. Bagi yang tidak mampu tentu saja bisa meminta rujukan agar dapat memperoleh subsidi penuh dari pemerintah dengan catatan ada verifikasi data dan memenuhi persyaratan.

Langkah perbaikan keseluruhan sistem JKN, Siapapun ingin kan memperoleh pelayanan terbaik dari JKN? Sistem pelayanan dari berbagai sisi tentu akan diperbaiki dan selalu dievaluasi. Untuk menjalankan operasionalnya tentu membutuhkan dana yang tak sedikit. Hal ini diperlukan partisipasi masyarakat secara langsung dari penyetoran rutin iuran JKN yang disesuaikan ini.

Mempertimbangkan tingkat inflasi di bidang kesehatan, biaya kesehatan yang terus naik dipicu kenaikan bahan baku obat, sarana prasarana yang tak tersedia di Indonesia harus diimpor dan pelayanan yang semakin meningkat. Sehingga berpengaruh pada inflasi di bidang kesehatan. Faktor-faktor lain pun yang terkait kondisi pada masyarakat khususnya masa pandemi Covid-19 sangat berpengaruh mengingat keperluan terhadap kit covid-19 dan APD kebutuhannya meningkat.

Kebutuhan biaya jaminan kesehatan, kebutuhan biaya kesehatan dibutuhkan oleh seluruh elemen masyarakat tanpa dibedakan. Maka dari itu BPJS Kesehatan – JKN memberikan jaminan kesehatan yang merata dan pembayaran iuran disesuaikan dengan kelas yang dipilih.

Gotong royong antar segmen. Prinsip gotong royong yang diterapkan seperti saat pertama kali JKN diluncurkan, bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan melalui iuran yang dibayarkan secara rutin.  

Menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku untuk umum, sesuai dengan kemampuan membayar aktuaria.

Dalam hal ini, pemerintah masih menjalankan komitmen pelaksanaan yang  ada dalam koridornya dan menghormati putusan MA. Bahklan MA mendorong pemerintah untuk melakukan perubahan dan penyesuaian iuran JKN-KIS agar layanan kesehatan bagi rakyat kecil tetap berjalan.

Perkuat Komitmen Membantu Rakyat Kecil


Kebijakan Iuran BPJS Perpres No 64 Tahun 2020 membantu rakyat kecil khususnya bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan dan Bukan Pekerja(PBPU & PB) Kelas III dengan ketentuan sebagai berikut:
Mulai Juli 2020, peserta kelas III membayar dengan besaran yang tetap, yaitu Rp25.500 dan selisihnya dari total Rp42.000 yang seharusnya yaitu Rp16.500 dibantu pemerintah dan mulai Januari 2021 peserta kelas III membayar Rp35.000 dengan subsidi Rp7000.
Jadi, keputusan perubahan yang ada dalam Perpres No 64 Tahun 2020 tidak membebani rakyat kecil.
Menurut sebuah data, terdapat 21,6Juta peserta mandiri PBPU dan BP membayar iuran sebesar Rp25.500 dan mendapat subsidi sebesar Rp16500 dari pemerintah agar iuran yang dibayarkannya tetap sama sesuai besaran yang ditetapkan sebesar Rp42000.
Dan lebih membantu lagi, ada 132,6Juta orang yang tidak mampu membayar iuran sama sekali. Untuk itu, biaya JKN-KIS nya ditanggung 100% oleh negara supaya memastikan penerima manfaat JKN-KIS merata dan benar-benar tertolong.

Kebijakan Pelunasan Tunggakan di masa pandemi

Dalam masa pandemi Covid-19 ini, JKN-KIS juga memberi kelonggaran atas tunggakan peserta yang mengakibatkan kepesertaannya tidak aktif. Dalam hal ini, peserta bisa engaktifkan kembali kepesertaannya hanya dengan melunasi tunggakan selama 6 bulan saja.

Kebijaksanaan ini diberlakukan hingga Bulan Desember 2020. Jika masih ada tunggakan, pemerintah memberikan kelonggaran hingga 2021.

Bagi rakyat yang tak sanggup membayar iuran di kelas I dan II, segera turun kelas ke kelas III toh manfaat yang diterima oleh masing-masing kelas semua sama. Semua kelas tetap mendapatkan dua jenis manfaat. Yaitu medis dan non medis.

Manfaat medis berupa pelayanan kesehatan yang komprehensif (promotif, preventif,kuratif dan rehabilitative) sesuai dengan indikasi medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan. Sedangkan Manfaat non medis adalah akomodasi dan ambulan. Manfaat akomodasi untuk layanan rawat inap sesuai dengan kelas perawatan peserta.

Dalam hal ini, sebenarnya taka da yang diberatkan tinggal masyarakat bersikap bijak menyikapinya dan memilih kelas yang terjangkau disesuaikan dengan kemampuan finansialnya. Banyak sisi yang dipetik manfaat atas iuran JKN-KIS ini. Utamanya adalah sikap gotong royong. Kalaupun tak terpakai ya alhamdulillah kalau menurut saya pribadi karena in syaa Allah menjadi ladang amal karena iuran yang kita setorkan dapat membantu yang membutuhkan.

Banyak pilihan jika bijak atas perubahan ini. Kebijaksanaan pemerintah juga banyak menawarkan kemudahan seperti yang telah saya paparkan di atas.  

Mari kita pahami segala yang terjadi, jika sudah paham, tak akan ada ungkapan caci maki yang tidak perlu. Perlu kita pikirkan juga rakyat kecil yang membutuhkan bantuan melalui kelas III layanan. Oleh karena itu, dipastikan kita selalu tertib dalam membayar iuran dengan mengambil kelas yang terjangkau.

1 comment

  1. Bulan ini ga bayar aku Puji Tuhan masih ada akumulasi karena harga naik kemarin. Walau bulan depan naik lagi tapi bersyukur ga 100 persen kaya awal tahun lalu, ehehhee...

    ReplyDelete