Pernah membaca berita kriminal
yang pelakunya adalah anak-anak lalu namanya disebut dengan lengkap berikut
tempat tinggalnya? Atau berita di Koran atau media online yang judulnya
“Tangerang memasok 100 lebih janda per tahunnya”
Jika pernah membacanya, apa yang terlintas? Antara miris, prihatin dan terbersit rasa kesal, bukan? Jika ada yang merasa biasa saja saat melihat berita tersebut berarti belum ada rasa empati dan tak memandang pentingnya menjaga privacy dan hak perempuan dan anak dalam ranah media.
Masih menjadi pekerjaan rumah
soal pemberitaan anak pada media yang masih belum berpihak untuk memenuhi
hak-hak anak atas privacy-nya. Lalu
ada contoh lagi, berita perampokan di Pulomas pada 2017 yang memberitakan
identitas anak-anaknya yang menjadi korban. Korban selamat diwawancara sebuah
stasiun televisi dan dua anak lainnya yang meninggal pun dikorek identitasnya.
Anaknya yang sulung yang sudah meninggal ditelusuri sekolahannya, teman-teman
dan gurunya pun diwawancara.
Lalu rumah sahabat anaknya yang
turut meninggal juga diwawancara hingga ke rumahnya, keluarganya disorot hingga
detail.
Darmawan, M.Si |
Perilaku media tersebut sungguh lupa dengan etika jurnalistik yang harus diterapkannya. Idealisme dalam menjalankan tugasnya sangat bertentangan dengan visi dan misi untuk melindungi anak dalam segala aspek kehidupannya termasuk dalam pemberitaan media? Yang mana menurut Bapak Darmawan, M.Si (Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) hak anak untuk dilindungi dalam pemberitaan media sudah diperkuat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014.
Oleh Karena itu, Bimbingan Teknis
untuk media, blogger dan komunitas diadakan oleh KPPPA (Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) pada 24-25 November 2020 di
Bogor. Selain Bapak Darmawan, narasumber lainnya yang hadir adalah Bapak Yosep Adi Prasetyo (Jurnalis senior), Bapak Kamsul Hasan (PWI Pusat) dan Amy Mubinoto
(Jurnalis).
Bapak Darmawan menyoroti bahwa anak
menurutnya merupakan penerima tongkat estafet pemikul tanggung jawab dalam
membangun bangsa dan negara maka dari itu, anak harus diberikan perlindungan
yang berlapis. Baik dari keluarga, sekolah maupun lingkungannya.
Anak sejatinya adalah peniru,
maka media pun selayaknya memuat konten
berita yang baik dan bermutu dan tidak mengandung konten-konten yang akan
merugikan mental anak yang berdampak jangka panjang.
Yosep Adi Prasetyo |
Anak Bukan Miniatur Manusia
Ditegaskan oleh Bapak Yosep bahwa
anak adalah seorang individu yang mempunyai hak untuk diberikan perlindungan
maksimal sebab anak yang telah menjadi korban kekerasan bisa juga menjadi
korban pemberitaan. Sehingga anak bisa menjadi korban berulang-ulang.
Dalam hal ini, perlindungan
terhadap anak wajib diberikan oleh seluruh elemen masyarakat. Artinya, siapapun
yang mendapati anak yang menjadi korban kekerasan dan pemberitaan, harus mau
membantu dan ikut mengupayakan agar hak anak tersebut didapatkan. Karena
pengawasan berlaku untuk semua lapisan masyarakat.
Peran serta masyaraka terhadap hal
ini, tercantum dalam Undang Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Poin penting
yang tercantum dalam UU tersebut, kita sebagai masyarakat berhak mengawasi atau
melaporkan pelanggaran hukum dan kekeliruan teknis yang dilakukan oleh pers.
Bahkan, masyarakat dapat ikut berpartisipasi untuk memberikan masukan untuk
tujuan mewujudkan kualitas pers nasional.
Kamsul Hasan |
Peradilan Pada Anak
Sementara, Bapak Kamsul Hasan
memberikan gambaran soal peradilan terhadap anak. Menurutnya, sistem peradilan
anak tidak dapat menerka-nerka, adalah keseluruhan proses penyelesaian.
Anak berhadapan dengan hukum
didefinisikan oleh pasal 1 angka 2 UU SPPA adalah:
1. Anak
yang berkonflik dengan hukum
2. Anak
yang menjadi korban tindak pidana
3. Anak
yang menjadi saksi tindak pidana
Pedoman pemberitaan ramah anak
pada intinya adalah mengoreksi kode etik jurnalistik. Yang dapat diikutsertakan
peran masyarakat secara langsung.
Betapa kompleks permasalahan anak
jika sudah berkaitan dengan hukum karena anak sangat memerlukan pendampingan
keika terjadi hal-hal yang memberatkannya dan anak dari orangtuanya yang
terkena kasus hukum juga diperlukan pemenuhan haknya oleh negara selama
orangtuanya belum bebas.
Jika terjadi kekerasan atau
apapun yang melibatkan hukum, orangtua atau wali anak dapat langsung
melaporkannya kepada pihak yang berwajib agar segera ditangani.
Tata cara pelaporan berita tidak ramah anak
Mulai sekarang, siapapun boleh
melakukan pelaporan berita yang tidak ramah anak dan perempuan secara langsung
ke kantornya atau via email atau via website-nya dengan mengisi formulir yang
telah disediakan.
Bapak Amy Mubinoto memberikan
petunjuk dan cara melaporkannya, jadi kita cukup membuat surat laporan seperti
membuat surat biasanya, menyebutkan poin-poin pelanggaran yang dilakukan media,
menyertakan link berita, tangkapan layar atau menyertakan lampiran media cetak jika
terjadi pada media cetak.
Berikut adalah alamat-alamat yang
dapat dihubungi untuk melapor disesuaikan dengan kategori media pemuat berita
tersebut.
Untuk pelaporan pelanggaran pada produk jurnalistik, dapat melaporkannya kepada Dewan Pers. Produk jurnalistik terdiri dari: Media Cetak, Radio dan televisi yang disebut sebagai Media Konvensional.
Sedangkan untuk pelaporan pelanggaran
pada produk non jurnalistik (Facebook, Twitter, Instagram, Dark Social dan
lain-lain) dapat melaporkannya kepada aduan konten negatif atau ke KPI.
Yuk kita sama-sama bergerak melaporkan segala jenis pelanggaran tersebut agar kualitas berita yang disajikan semakin membaik dan masa depan anak bangsa terselamakan dari akibat gangguan psikologis dan lain-lainnya yang disebabkan pemeritaan yang tidak mengacu pada etika jurnalistik sehingga merugikan anak dalam hal psikis dan privacy-nya.
Terima kasih kepada KPPPA yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk belajar lebih dalam lagi tentang berita ramah anak dan perempuan yang harus terus konsisten menjalankannya. Saya juga merasa mendapatkan jalan untuk ikut berpartisipasi langsung dalam upaya melaporkan pelanggaran berita tidak ramah anak dan perempuan.
Tempat pengaduan juga sudah begitu jelas diinformasikan yah Teh. Jadi, mulai sekarang kalau menemukan berita yang tak ramah anak dan perempuan, bisa langsung segera adukan saja. Terimakasih atas informasinya teh ;)
ReplyDeleteIni PR dan tanggungjawab kita sebagai blogger juga ya teh ani dalam memberikan informasi atau membuat konten yang menyangkut anak ya teh. Mengingat anak juga memiliki hak dan ranah privasnya tidak bisa diganggugugat oleh siapa pun.
ReplyDelete